Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran hal itu diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal
Jawaban:
pasal 31 ayat (1)
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
pasal 31 ayat (1)
Penjelasan:
[answer.2.content]